PENGERTIAN AUDIT AROUND THE COMPUTER
Audit
around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih
tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan
hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa
memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan
bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang
black box.
Dalam pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang
dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari
sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut
dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid
dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem
telah beroperasi dengan baik.
PENGERTIAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Audit through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan
dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang
disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi
langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan
pada proses tertentu.
CYBER LAW NEGARA INDONESIA: Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia
sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung
hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan
“payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini
tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata
dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke
dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara
lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU
ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik,
dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri
umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal
yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori.
Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan
terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah
jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia
berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap
cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan
kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA: Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw
pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi
dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE: The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10
Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk
transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
• Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan
dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin/mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan
elektronik, dll;
• Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik; dan
• Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari
perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang
elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat
yang menggunakan media elektronik. Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa
kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia
Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh
network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang
menggunakan jasa jaringan tersebut.
• Tandatangan dan
Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani
kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut
harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber
crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM: Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak
elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk
masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan
online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga
belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND: Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand
sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2
tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm
tahap rancangan. Cyberlaw di Amerika Serikat Di Amerika, Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on
Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico,
dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai : Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik,
dan kontrak elektronik. Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan
untuk semua pihak. Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik
dan tanda tangan elektronik. Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika
perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data
antara pihak yang bertransaksi. Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan
pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara
efektif menghilangkan persyaratan cap/segel. Pasal 12 : Menyatakan bahwa
kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat
dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik” Pasal 14 : Mengatur mengenai
transaksi otomatis. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan
penerimaan dokumen elektronik. Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan. Undang-Undang Lainnya :
• Electronic
Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer
Information Transaction Act
• Government
Paperwork Elimination Act
• Electronic
Communication Privacy Act
• Privacy Protection
Act
• Fair Credit Reporting
Act
• Right to Financial
Privacy Act
• Computer Fraud and
Abuse Act
• Anti-cyber
squatting consumer protection Act
• Child online
protection Act
• Children’s online
privacy protection Act
• Economic espionage
Act
• “No Electronic
Theft” Act Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and
Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud
Act
• Electronic
Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance
Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund
Transfer Act
• Uniform Commercial
Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable
Communication Policy
• Video Privacy
Protection Act Undang-Undang Sisipan :
• Arms
Export Control Act
•
Copyright Act, 1909, 1976
• Code
of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
•
Privacy Act of 1974
•
Statute of Frauds
•
Federal Trade Commision Act
•
Uniform Deceptive Trade Practices Act
Kesimpulan Dalam hal
ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam
hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada
rancangannya. Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang
memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang
memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun
untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap
perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk
Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw
karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di
Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya
Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.
http://thessaandana.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html