Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pemuda dan Sosialisasi

Menurut saya, pemuda adalah orang-orang muda yang pasti berjiwa muda, sometimes dapat dikatakan masih labil, mudah terpengaruh, selalu ingin mencoba hal-hal baru, juga memiliki tingkat rasa penasaran yang tinggi. Sehingga masih membutuhkan pembinaan, atau pembimbingan. Guna nantinya menghasilkan pemuda yang berkualitas, yang dapat menjadi aset bangsa Indonesia. Karena kaum muda lah yang nantinya akan menjadi Generasi Bangsa.
Sedangkan sosialisasi yaitu suatu proses interaksi sosial yang terjadi antara individu dengan masyarakat atau dengan orang-orang yang ada di sekitarnya (manusia-manusia lainnya).
Pemuda dengan sosialisasi erat kaitannya karena sebagai manusia yang hidup di muka bumi ini tidak terlepas dari peran serta manusia lain. Khususnya pemuda yang pastinya memiliki pergaulan yang lebih luas, memiliki banyak relasi.
Namun, pemuda memiliki potensi masalah, diantaranya yaitu :
Kurangnya semangat Nasionalisme dan Patriotisme, Masih maraknya pernikahan di bawah umur di kalangan pemuda, Penggunaan obat-obatan terlarang, dll…
Seain itu, pemuda juga memiliki potensi-potensi yang dapat dikembangkan yaitu :
Sikap peka dan kritis pemuda, Daya kreatifitasnya, Inovasi-inovasinya, Jiwa sosialisasinya, dll…




Warga Negara dan Negara

Warga Negara (WN) merupakan sekumpulan orang-orang yang mendiami sebuah Negara atau mendiami suatu wilayah didalam sebuah negara. Sedangkan Negara adalah wadahnya. Negara adalah suatu tempat dengan wilayah tertentu didalamnya. Dikepalai oleh seorang Presiden atau Raja, tergantung dari Sistem Pemerintahan yang dianut oleh Negara itu sendiri. Warga Negara dan Negara memiliki hubungan yang erat tentunya. Warga Negara merupakan salah satu unsur terbentuknya sebuah Negara. Karena sebuah Negara tidak akan berdiri / terbentuk tanpa adanya Warga Negara. Seperti halnya Masyarakat yang tidak akan tercipta tanpa ada penduduknya. Karena Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang saling terkait.
Setiap warga Negara itu memiliki hak dan kewajiban. Diantara hak-haknya yaitu :
-Hak untuk hidup layak.
-Hak untuk mendapatkan pendidikan.
-Hak untuk memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Sedangkan kewajiban-kewajibannya yaitu :
-Wajib ikut serta dalam membela Negara.
-Berpartisipasi untuk ikut serta memajukan Negara. Mengharumkan nama Negaranya.
-Ikut serta dalam menciptakan ketertiban dunia.
Selain hak dan kewajiban, Negara juga memiliki tujuan.
Sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tujuan Negara yaitu :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah daraha Indonesia.
2) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4) Memajukan kesejahteraan umum.

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan sosial atau yang sering disebut stratifikasi sosial merupakan tingkatan / strata di dalam masyarakat. Tingkatan kedudukan masyarakat yang dikelompokkan berdasarkan kesamaan kedudukan, status ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Atau sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dapat dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum. Pelapisan sosial biasanya digambarkan melalui Piramida. Pelapisan sosial dapat terjadi melalui 2 cara.

1) Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.

2) Terjadi dengan disengaja.
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal.

Referensi :
MKDU ILMU SOSIAL DASAR (DIGITAL BOOK UNIVERSITAS GUNADARMA)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar